Seketika.com, Denpasar – Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant didampingi Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi mewakili Kabid Humas, AKBP Ketut Dana Kasubid Provost mewakili Kabid Propam, turut hadir Kepala kantor Bea cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan, Konfrensi Pers di Loby Diresnarkoba, selasa (14/4/2026).
Pada kesempatan tersebut KBP Radiant menyampaikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan.
Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.
*Pengungkapan pertama merupakan hasil kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 11 April 2026.
Kasus ini bermula pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, saat petugas gabungan mencurigai seorang penumpang laki-laki warga negara asing (WNA) yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional menggunakan pesawat Polish Airlines dari rute Istanbul.
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray terhadap koper berwarna hijau yang dibawa WNA tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di bagian dinding dalam koper.
Dari hasil pembongkaran, ditemukan bungkusan aluminium foil berisi delapan paket plastik bening yang mengandung serbuk putih.












