Setelah pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri.
“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Himawan.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Hasil pengembangan menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online, baik melalui layering QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil perjudian.
Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana Rp59.126.460.631.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Ditjen AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda dan satu orang DPO.












