Hukum dan KriminalPeristiwa

Bareskrim Polri Bongkar 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Sita Aset Rp286,2 Miliar

3
×

Bareskrim Polri Bongkar 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Sita Aset Rp286,2 Miliar

Share this article
Bareskrim Polri Bongkar 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Sita Aset Rp286,2 Miliar, foto:(mediahub.polri)

Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang berfungsi sebagai merchant pembayaran bagi 21 website judi online.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Himawan.

Polri menegaskan penanganan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen hukum perampasan aset.

Hingga konferensi pers berlangsung, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait guna menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.