Seketika.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendesak seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka data pertanahan secara valid, rinci, dan transparan. Permintaan ini meliputi data terkait pendaftaran sertifikat tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL), serta berbagai kasus sengketa tanah yang masih berlangsung di berbagai daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekjen dan para Dirjen Kementerian ATR/BPN, serta seluruh Kakanwil BPN dari seluruh Indonesia yang digelar di Ruang KKIII, Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Tadi saya mendengarkan penyajian data dari para Kanwil. Sebagian sudah detail, tapi lebih banyak yang belum memadai. Misalnya data HGU, harus jelas berapa total luas HGU, berapa yang sudah dimanfaatkan, dan berapa yang belum. Ini penting untuk mendukung pengawasan kami,” ujar Bahtra.
Menurut Bahtra, data pertanahan yang lengkap dan akurat sangat penting untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN.
Tanpa data yang transparan, progres penyelesaian persoalan pertanahan akan terus stagnan, meskipun rapat dan evaluasi dilakukan berulang kali.