“Masukan dari para praktisi ini akan memastikan bahwa RUU yang disusun bukan sekadar regulasi administratif, melainkan solusi nyata,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bob Hasan juga menyoroti pentingnya sinergi antara perspektif lapangan dan kajian akademik.
Menurutnya, keterlibatan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dinilai dapat memperkuat aspek yuridis dalam penyusunan RUU, sehingga memiliki kepastian hukum jangka panjang dan tidak tumpang tindih dengan regulasi ketenagakerjaan yang sudah ada.
“Sinergi antara pengalaman lapangan dari organisasi pengemudi dan analisis hukum dari mahasiswa akan membantu merumuskan norma hukum yang komprehensif,” ujarnya.
Bob juga menyinggung pentingnya kejelasan status hukum pengemudi online dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Menurutnya, perlu ada penegasan apakah pekerja di sektor ini masuk dalam kategori formal, informal, atau skema baru yang lebih sesuai dengan karakteristik ekonomi digital.
“Driver online ini tergolong masuk dalam pekerjaan apa, apakah dia bisa dalam kategori formal dan informal dan sebagainya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa Baleg menilai perlindungan sosial bagi pengemudi menjadi aspek yang tidak kalah penting, termasuk keterkaitan dengan skema asuransi kecelakaan seperti yang selama ini dijalankan oleh PT Jasa Raharja.
Mengingat tingginya risiko kerja di jalan, mempbuat perlindungan terhadap pengemudi dan kurir menjadi kebutuhan mendesak.
Melalui RDPU ini, lanjutnya, seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi dasar dalam merumuskan norma dan materi muatan RUU secara komprehensif.
Secara tegas, ia menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi ini harus mampu menjawab realitas di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.












