Karena tidak ada realisasi pembongkaran dari pihak perusahaan, Pemprov DKI akhirnya mengambil alih proses penertiban.
Meski demikian, Judistira menegaskan bahwa seluruh tahapan harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, Pemprov DKI telah menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah serta melibatkan aparat penegak hukum guna memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“DPRD DKI Jakarta memberikan dukungan selama tidak menabrak aturan. Kami juga mengingatkan agar Gubernur dapat mengomunikasikan kebijakan ini dengan baik kepada semua pihak, khususnya PT Adhi Karya,” katanya.
Judistira juga menegaskan bahwa material besi hasil pembongkaran tetap menjadi hak PT Adhi Karya dan masih memiliki nilai ekonomis.
“Material besinya masih ada dan itu milik Adhi Karya. Tinggal bagaimana kesepakatannya, mau diterima atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memulai penataan kawasan Jalan HR Rasuna Said dengan membongkar 109 tiang monorel mangkrak.












