Khozin juga menyoroti rekomendasi penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ia mengingatkan bahwa UU HKPD 2022 malah memperkenalkan nomenklatur baru seperti pajak opsen PKB dan opsen BBNKB, yang menjadi sumber pendapatan penting pemda.
Khozin menilai semangat keadilan yang diusung fatwa MUI dapat dipahami.
Namun ia menegaskan bahwa UU HKPD sebenarnya sudah menyediakan ruang kebijakan afirmatif bagi kelompok rentan.
Contohnya, Pasal 96 ayat (1) memungkinkan kepala daerah memberikan keringanan, pembebasan, atau penundaan pajak bagi wajib pajak tertentu.
“Ada ruang kebijakan afirmatif oleh kepala daerah untuk kelompok rentan,” terang Anggota DPR dari Dapil Jatim IV tersebut.
Khozin mengutip data Kemendagri 2025 yang menunjukkan mayoritas pemerintah daerah masih dalam kategori kapasitas fiskal lemah. Tercatat 15 provinsi, 407 kabupaten dan 70 kota.












