BisnisPemerintahanPeristiwa

Gubernur Banten Luncurkan TPKB: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Dicicil Lewat Bank Banten

220
×

Gubernur Banten Luncurkan TPKB: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Dicicil Lewat Bank Banten

Share this article
Gubernur Banten Luncurkan TPKB Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Dicicil Lewat Bank Banten, foto:(jabarprov)

“Satu bulan sebelum pembayaran, dilakukan auto debit, kemudian SKPD akan dikeluarkan pada tanggal jatuh tempo pajak. Program ini hanya untuk kendaraan milik sendiri yang tidak memiliki tunggakan pajak. Persyaratannya cukup KTP, STNK, dan bukti kepemilikan kendaraan,” jelasnya.

Rita menegaskan bahwa program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor hanya tersedia di Bank Banten, karena Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten berada di bank tersebut.

Program TPKB merupakan hasil kolaborasi antara Bank Banten dan Bapenda Banten, serta berlaku di seluruh Samsat se-Provinsi Banten.

Tujuannya adalah memberikan kemudahan pembayaran PKB bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.

Dana yang ditabung akan di-hold dan tidak bisa ditarik, karena penggunaannya khusus untuk pembayaran pajak kendaraan.