“Dengan cara ini, wajib pajak tidak perlu lagi membayar sekaligus dalam jumlah besar,” ujar Rita.
Direktur Utama Bank Banten, Bustomi, menyambut baik peluncuran TPKB. “Kami akan menyinkronkan program yang digagas Pemprov Banten, termasuk TPKB. Program ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk menyetor pajak kendaraan secara lebih ringan,” jelasnya.
Saat ini, TPKB mulai disosialisasikan ke masyarakat, termasuk kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan komunitas pengemudi ojek online (ojol) di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Pemprov Banten berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(jabarprov)