Karena itu, pemerintah memberi ruang agar penugasan dan penggajian guru non-ASN tetap dapat diperpanjang sesuai kebutuhan sekolah.
Kekhawatiran soal nasib guru non-ASN muncul setelah terbit Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Namun, Kemendikdasmen menegaskan surat edaran tersebut bukan berarti guru non-ASN dilarang mengajar mulai 2027.
Yang dihentikan adalah status kepegawaian non-ASN di instansi pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Aturan itu menyebut instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan memiliki status pegawai selain ASN setelah masa penataan selesai.
Pemerintah pusat juga masih memberikan masa transisi hingga Desember 2025 sambil menjalankan seleksi PPPK dan skema penataan lainnya.
Dalam pendataan terbaru, masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik tetapi belum masuk proses penataan.
Karena itu, pemerintah menilai proses penyesuaian harus dilakukan bertahap agar kebutuhan guru di daerah tetap terpenuhi.












