Hukum dan KriminalPeristiwaPolitik

Habiburokhman Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Tidak Akan Pidana Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah

34
×

Habiburokhman Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Tidak Akan Pidana Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah

Share this article
Habiburokhman Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Tidak Akan Pidana Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah, foto:(dpr)

Lalu KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur di Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP.

Syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Hal itu karena, menurutnya, kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya