Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi menjelaskan bahwa maraknya kasus kejahatan siber terkait aset kripto perlu menjadi peringatan bagi masyarakat.
“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Andri menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan siber lintas negara. Penyidik berhasil mengikuti aliran dana hingga akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan aset hasil kejahatan.
HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Penyidik Siber Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang turut terlibat dalam kejahatan ini.
(mediahub.polri)












