PeristiwaReligi

Idulfitri Jatuh di Hari Jumat? Ini Penjelasan Muhammadiyah yang Bikin Banyak Orang Terkejut!

16
×

Idulfitri Jatuh di Hari Jumat? Ini Penjelasan Muhammadiyah yang Bikin Banyak Orang Terkejut!

Share this article
Idulfitri Jatuh di Hari Jumat, Ini Penjelasan Muhammadiyah yang Bikin Banyak Orang Terkejut, foto:(seketika)

Seketika.com, Jakarta – Dalam perjalanan kalender hijriah, terkadang hari raya Idulfitri atau Iduladha bertepatan dengan hari Jumat. Kondisi ini sesekali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah setelah melaksanakan salat Id pada pagi hari seseorang masih berkewajiban menghadiri salat Jumat?

Di kalangan warga Muhammadiyah, pandangan yang dianjurkan adalah tetap melaksanakan salat Jumat walaupun hari tersebut bertepatan dengan hari raya.

Pandangan ini lahir dari upaya memahami keseluruhan hadis secara komprehensif, tidak hanya mengambil satu riwayat secara parsial.

Memang terdapat beberapa hadis yang memberi kesan adanya keringanan untuk tidak menghadiri salat Jumat bagi orang yang telah melaksanakan salat Id. Namun sebagian riwayat tersebut dinilai lemah oleh para ulama hadis.

Misalnya hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah yang dinilai lemah karena terdapat perawi yang tidak dikenal. Ada pula hadis yang dinilai sebagai hadis mursal, seperti riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.

Di samping itu terdapat hadis yang dinilai sahih yang menceritakan peristiwa pada masa sahabat. Hadis tersebut diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Abu Dawud dari Wahb bin Kaisan:

حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ، قَالَ: اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ، ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ

Wahb bin Kaisan berkata: Pernah bertepatan dua hari raya pada masa Ibnu Zubair. Ia menunda keluar hingga matahari meninggi. Kemudian ia keluar lalu berkhutbah panjang, kemudian turun dan melaksanakan salat. Pada hari itu ia tidak melaksanakan salat Jumat bagi masyarakat. Hal itu kemudian diceritakan kepada Ibnu Abbas, lalu ia berkata: ‘Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah.’” (HR. an-Nasa’i dan Abu Dawud).

Sekilas, hadis tersebut memberi kesan bahwa ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat maka salat Jumat tidak perlu dilaksanakan lagi.