Namun pemahaman terhadap hadis ini tidak dapat dilepaskan dari riwayat lain yang menjelaskan praktik Nabi Saw secara lebih jelas.
Terdapat hadis lain yang diriwayatkan dari Nu‘man bin Basyir ra:
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ، قَالَ: وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلَاتَيْنِ
“Dari Nu‘man bin Basyir ia berkata: Rasulullah Saw biasa membaca pada salat dua hari raya dan pada salat Jumat surat Sabbihisma Rabbikal A‘la dan Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah. Apabila hari raya dan hari Jumat berkumpul pada satu hari, beliau juga membaca kedua surat itu pada kedua salat tersebut.” (HR. Muslim).
Hadis ini memberikan isyarat penting bahwa Nabi Saw tetap melaksanakan salat Jumat meskipun hari itu bertepatan dengan hari raya.
Jika salat Jumat tidak dilaksanakan, tentu tidak akan disebutkan bacaan yang dibaca Nabi pada kedua salat tersebut.
Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memahami bahwa Nabi Saw tetap melaksanakan dua ibadah tersebut: salat Id pada pagi hari dan salat Jumat pada siang hari.












