Seketika.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia bersama dengan 12 negara sahabat, dan tiga organisasi internasional mengeluarkan kecaman keras terhadap pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, Mike Huckabee, yang dianggap melegitimasi pendudukan Israel di Tepi Barat.
Pernyataan bersama tersebut dirilis pada Minggu (22/2/2026) dan menegaskan penolakan terhadap upaya aneksasi yang dinilai melanggar hukum internasional.
Pernyataan bersama itu ditandatangani oleh Kemlu RI, Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Oman, Bahrain, Lebanon, Suriah, dan Palestina.
Selain itu, sekretariat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Negara-Negara Arab (LNA), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) juga turut menandatangani pernyataan tersebut.
“Menyampaikan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yang mengindikasikan bahwa tindakan Israel untuk mengambil alih wilayah-wilayah milik negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki, dapat diterima,” bunyi pernyataan bersama tersebut.
Pernyataan tersebut menegaskan, pernyataan Dubes AS bersifat berbahaya dan provokatif, serta merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Negara-negara penandatangan menilai bahwa dukungan terhadap pendudukan Israel justru bertentangan dengan visi perdamaian yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden AS Donald Trump.












