Melalui aplikasi SMILE, setiap puskesmas diwajibkan menetapkan batas stok minimum dan maksimum obat kesehatan jiwa.
Sistem akan secara otomatis memberikan notifikasi peringatan apabila stok mendekati batas minimum atau terjadi kelebihan stok, sehingga distribusi obat dapat segera disesuaikan.
Agusdini menegaskan, pengendalian obat kesehatan jiwa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Pemerintah daerah, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, memiliki peran strategis dalam memastikan distribusi obat ke puskesmas berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan.
Selain mendukung pengendalian stok, SMILE juga dinilai mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan obat yang pengawasannya ketat, termasuk obat golongan psikotropika.
Pencatatan yang tertib dan terintegrasi menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan obat serta mendukung pengawasan bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dengan pemanfaatan aplikasi SMILE, Kementerian Kesehatan berharap layanan kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat berjalan lebih optimal, berkesinambungan, dan merata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(kemkes/infopublik)












