“Yang penting, aspirasinya tetap kami dengar. Silakan sampaikan sekeras-kerasnya. Tidak usah ragu, tidak usah takut,” tegasnya.
Salah satu topik yang mengemuka dalam dialog adalah persoalan dugaan ijazah palsu, isu yang disebut Jimly sebagai persoalan serius dan berulang dalam praktik politik nasional.
“Ijazah ini masalah serius di Indonesia. Banyak dipakai untuk persaingan politik. Dari pengalaman saya sebagai Ketua MK, berkali-kali kasus ini muncul,” ungkapnya.
Menurut Jimly, salah satu opsi penyelesaian yang dapat ditempuh adalah mediasi penal, sepanjang kedua pihak bersedia mengikuti mekanisme yang berlaku.
Jimly menegaskan bahwa Komisi Reformasi Kepolisian tidak bertugas menangani perkara hukum secara langsung.
“Kami ingin memperbaiki kepolisian masa depan. Kasus boleh disampaikan, tapi kami tidak menangani kasus. Kasus hanya dijadikan evidence untuk menawarkan kebijakan reformasi ke depan,” jelasnya.
Salah satu laporan yang masuk dalam forum berasal dari seorang ibu yang melaporkan anaknya ditahan seusai mengikuti unjuk rasa.












