Ia menerima paket sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru dan diminta membawanya ke Palu.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
“Kami tegaskan bahwa Polresta Palu berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambah Deny.
Pelaku MF kini diamankan bersama barang bukti sabu 3,5 kilogram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(mediahub.polri)