Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai 10 Desember.
Platform besar seperti Instagram, TikTok, X, YouTube, Snapchat, Threads, Reddit, dan Kick dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia jika gagal mencegah anak-anak mengakses layanan.
Denmark mengumumkan rencana melarang akses bagi anak di bawah 15 tahun, namun teknis penegakan masih dikaji.
Norwegia sedang memproses undang-undang yang mengatur usia minimum 15 tahun untuk menggunakan platform digital.
Kebijakan Malaysia dipandang mengikuti tren global dalam penguatan keamanan digital anak.
(apnews)












