Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi langkah strategis negara dalam memberikan pelindungan anak di ruang digital, terutama dari risiko penggunaan media sosial secara tidak terkendali.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penyusunan PP Tunas dilakukan dengan mengacu pada praktik terbaik dari negara lain, seperti Australia, yang telah lebih dahulu menerapkan regulasi serupa.
“Kita belajar dari Australia tentang cara mengimplementasikan pembatasan media sosial untuk anak. Fokusnya adalah bagaimana PP Tunas ini bisa dilaksanakan secara optimal di lapangan,” ujar Meutya Hafid usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (15/05/2025).
Dalam regulasi digital anak ini, PP Tunas menetapkan klasifikasi penggunaan media sosial berdasarkan usia anak dan tingkat risiko platform.
Berikut rincian batas usia penggunaan media sosial menurut PP Tunas:
1. Usia di bawah 13 tahun: Hanya boleh mengakses platform dengan risiko rendah, dan harus dengan persetujuan orang tua.