2. Usia 13–15 tahun: Tetap dibatasi pada platform risiko rendah, dengan izin orang tua atau wali.
3. Usia 16–18 tahun: Boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi tetap memerlukan persetujuan.
4. Usia 18 tahun ke atas: Baru diperbolehkan akses penuh ke semua jenis platform digital.
Sebagai referensi, Australia telah memberlakukan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang mengatur batas usia media sosial anak.
Regulasi tersebut disahkan pada 29 November 2024 dan menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan PP Tunas.