“Australia juga melakukan penundaan usia dalam akses media sosial, serupa dengan yang kita atur dalam PP Tunas,” tambah Meutya Hafid.
Tak hanya soal pembatasan akses, PP Tunas juga mewajibkan platform digital untuk turut bertanggung jawab dalam menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua.
Langkah ini dianggap krusial agar pelindungan anak tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek edukatif.
Pemerintah juga mendorong kampanye bersama lintas sektor, melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan implementasi regulasi digital anak ini.
(komdigi)