Dalam sistem baru ini, LMK tidak lagi diperbolehkan memungut royalti, karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan LMKN.
Sebaliknya, LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung royalti kepada anggota LMK.
“Kepada seluruh teman-teman pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait, dalam hal ini label umpamanya, dengan pemisahan ini justru akan semakin baik karena nanti akan lebih transparan,” tambah Menkum.
Perubahan tata kelola tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Regulasi baru ini memperjelas bahwa penanggung jawab pembayaran royalti adalah penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan konsumen.
Selain itu, biaya operasional LMKN dan LMK dibatasi maksimal 8 persen dari total royalti yang ditarik, turun signifikan dari batas sebelumnya sebesar 20 persen.












