Ia menyebut bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat yang membatasi aktivitas kendaraan bertonase besar.
Menurutnya, penggunaan kendaraan berukuran lebih kecil akan membuat aktivitas distribusi lebih efisien dan sesuai dengan aturan waktu operasional.
Dari pihak industri, AQUA Group menyatakan sedang menyiapkan langkah-langkah transisi untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
Perusahaan tengah melakukan koordinasi dengan mitra distribusi agar penggantian armada non-ODOL dapat berjalan lancar tanpa mengganggu rantai pasok.
(jabarprov)












