Fokus penindakan diarahkan pada pelanggaran yang menghambat kerja sistem ETLE, seperti:
- Pelat nomor kendaraan yang dilepas
- Plat nomor tidak terpasang
- Pelat ditutup sebagian
- Pelat dimodifikasi atau disamarkan dengan stiker maupun cat
Pelanggaran seperti ini dianggap mengganggu pembacaan kamera ETLE sehingga menjadi prioritas penindakan.
Sementara itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan ditindak melalui tilang konvensional oleh petugas di lapangan.
Komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 dibagi menjadi 60% ETLE (tilang elektronik), 30% tilang konvensional dan
10% teguran simpatik.
Pendekatan teguran simpatik tetap digunakan dalam situasi tertentu yang membutuhkan pendekatan humanis, namun porsinya dibatasi.
Korlantas menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 akan berjalan dengan pendekatan terintegrasi, menggabungkan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat secara berkelanjutan, bukan hanya saat operasi berlangsung.












