Risiko tersebut, antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penyaluran hibah.
Dalam kesempatan yang sama, KPK turut merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan tata kelola, termasuk optimalisasi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah (APBD).
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan tercatat mencapai 65,75 persen, dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar.
KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar karena berpotensi berisiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi prosesnya.
Belum berhenti, KPK turut memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui instrumen MCSP. Dalam instrumen tersebut, sektor PBJ menjadi salah satu area yang perlu perhatian serius.
Nilai MCSP sektor PBJ di Kabupaten Pekalongan, tercatat 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun kembali menurun menjadi 88 poin pada 2025.
Jika ditelisik lebih dalam, indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada pada angka 70 poin.
Indikator ini meningkat hingga 100 poin pada 2024, namun indikator proses pemilihan penyedia jasa justru menurun signifikan hingga berada pada angka 50 poin pada 2025.
Sementara itu, hasil SPI juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah.
Pada 2023, skor SPI Kabupaten Pekalongan berada pada angka 78,08 dengan penilaian komponen ahli yang meninggalkan catatan merah sebesar 70,75.












