Pada 2024, skor tersebut menurun menjadi 73,97, dengan catatan pada komponen internal kategori pengelolaan sumber daya manusia (SDM) berada di angka 71,02. Sementara, pada 2025 skor meningkat menjadi 80,17, meskipun penilaian dari komponen ahli masih berada pada kategori waspada, yakni di angka 73,42.
“Dinamika data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi,” tambah Budi.
Jika melihat kondisi yang ada, peristiwa tangkap tangan ini, menambah deretan tujuh kepala daerah lainnya yang lebih dulu terjerat dugaan tindak pidana korupsi sejak dilantik pada 2025.
Adapun ketujuh wilayah tersebut meliputi Provinsi Riau, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Bekasi, Kota Madiun, dan Kabupaten Pati.
KPK berharap peristiwa di lingkungan Pemkab Pekalongan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Ke depan, KPK juga akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pada kesempatan yang sama, KPK turut mengapresiasi masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Dukungan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen bersama menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.












