Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPolitik

Partai Buruh Pertegas Alasan Ambang Batas Pencalonan Presiden

355
×

Partai Buruh Pertegas Alasan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Share this article

Seketika.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sidang Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh dengan diwakili oleh Said Iqbal (Presiden Partai Buruh) dan Ferri Nuzarli (Sekretaris Jenderal Partai Buruh).

Pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan para Pemohon ini, Airlangga Julio selaku kuasa hukum menyebutkan beberapa catatan penyempurnaan permohonan. Yakni, Pemohon menjelaskan kerugian aktual yang dialami Partai Buruh. Berikutnya Pemohon juga menjabarkan pernyataan Said Iqbal selaku pimpinan partai tentang keanggotaan partai yang sangat beragam sehingga merupakan wujud dari manifestasi aspirasi masyarakat.

“Pembentukan parpol itu sangat sulit, di antaranya memiliki kepengurusan, cabang, dan semua ini telah dilalui partai buruh dan sudah terdaftar di pemilu. Untuk itu pada perbaikan ini kami meminta ada provisi atas waktu penyelesaian perkara ini,” jelas Airlangga di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh pada Selasa (5/9/2023).

Leave a Reply