Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x406
PemerintahanPeristiwa

Pengguna TikTok Keluhkan Beli Sepatu Rp10,3 Juta Tapi Haru Bayar Bea Masuk Rp31,8 Juta

53
×

Pengguna TikTok Keluhkan Beli Sepatu Rp10,3 Juta Tapi Haru Bayar Bea Masuk Rp31,8 Juta

Share this article

Seketika.com, JAKARTA – Seorang pengguna TikTok dengan nama @radhikaaltaf menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah ia mengeluhkan biaya bea masuk yang mencapai Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu impor senilai Rp10,3 juta.

Dalam video yang diunggahnya, @radhikaaltaf mengungkapkan keheranannya atas biaya bea masuk yang jauh melebihi harga sepatu yang dibelinya. Dengan rincian harga sepatu Rp10,3 juta dan biaya pengiriman Rp1,2 juta, total pembayaran yang harus dia keluarkan seharusnya hanya sekitar Rp11,5 juta. Namun, ia terkejut saat mengetahui bahwa bea masuk yang harus dibayarnya mencapai Rp31,8 juta.

Pengguna TikTok ini mengaku telah menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai untuk menghitung perkiraan bea masuk, yang seharusnya sekitar Rp5,8 juta berdasarkan harga sepatu yang ia inputkan. Namun, kenyataannya jauh berbeda.

“Gue kan baru beli sepatu. Gue beli ini satu harganya Rp10,3 juta. Shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Rp31,8 juta. Itu perhitungan dari mana?” tanya @radhikaaltaf, dikutip Selasa, 23 April 2024.

Tak lama setelah video tersebut viral, Bea Cukai memberikan tanggapan melalui akun resmi TikTok mereka. Mereka menjelaskan bahwa jasa pengiriman yang digunakan oleh @radhikaaltaf tidak memberikan nilai pabean yang benar.

Sebagai konsekuensinya, Bea Cukai memberikan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

Menurut penjelasan Bea Cukai, nilai pabean yang diberikan oleh jasa pengiriman (DHL) sebesar Rp562.736,-, sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nilai pabean sepatu tersebut adalah Rp8.807.935,-.