Hal ini menjelaskan mengapa bea masuk yang harus dibayarkan oleh @radhikaaltaf jauh lebih tinggi dari perkiraannya.
“Perlu kami informasikan bahwa atas barang kiriman kakak oleh jasa kiriman (DHL) diberitahukan CIF atau nilai pabean sebesar Rp562.736,- Informasi dr jasa kiriman tersebut digunakan Bea Cukai untuk penetapan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tsb Rp8.807.935,-” tulis @beacukairi.