Pramono menjelaskan bahwa rancangan tersebut disusun berdasarkan amanat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“Pemprov DKI Jakarta menyusun ranperda ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap penataan wilayah administrasi, sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, pengaturan mengenai wilayah diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, namun kini perlu disesuaikan dengan regulasi baru agar selaras dengan perkembangan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang efektif dan tertib administrasi.
Menutup rapat paripurna, Pramono berharap semangat kemitraan antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta terus diperkuat.
(beritajakarta)












