Gaya HidupPemerintahanPeristiwa

Resmi! Aturan Mudik Lebaran 2026 Ditetapkan: Cek Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Daftar Jalan yang Dibatasi

81
×

Resmi! Aturan Mudik Lebaran 2026 Ditetapkan: Cek Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Daftar Jalan yang Dibatasi

Share this article
Resmi! Aturan Mudik Lebaran 2026 Ditetapkan Cek Jadwal One Way, Ganjil-Genap, dan Daftar Jalan yang Dibatasi, foto:(kemenhub)

Arus balik
Berlaku pada:

  • Ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 70 sampai dengan KM 47 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
  • Ruas jalan tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai dengan KM 8 (Cipayung), pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB dan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB.

3. Sistem Ganjil-Genap

    Arus Mudik
    Berlaku pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai dengan Semarang-Batang KM 414 dan tol Tangerang-Merak KM 31 sampai dengan KM 98, pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai dengan Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

    Arus Balik
    Berlaku pada ruas jalan tol Semarang-Batang KM 414 sampai dengan Jakarta-Cikampek KM 47 dan tol Tangerang-Merak KM 98 sampai dengan KM 31, pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

    Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk sejumlah kendaraan, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol.

    4. Pembatasan Operasional Angkutan Barang

    Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

      Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan di sejumlah ruas jalan tol maupun nontol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

      Berikut ruas jalan tol yang dibatasi:

      1. Riau:

        • Pekanbaru – Kandis – Dumai

        2. Jambi dan Sumatera Selatan:

          • Betung (Simpang Sekayu) – Tempino – Jambi (segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness)

          3. Lampung dan Sumatera Selatan:

            • Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang