Andra Soni juga menekankan pentingnya kesetaraan di ruang kelas. Jika sekolah ingin menambah kuota untuk program sekolah gratis, maka semua komponen biaya harus digratiskan tanpa pengecualian.
Ia juga menyoroti perlunya sosialisasi mengenai sistem zonasi dan domisili dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Masih banyak masyarakat yang belum paham perbedaan zonasi dan domisili. Zonasi berbasis jarak, sementara domisili berbasis wilayah administrasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa jika kuota sekolah negeri telah penuh, masyarakat tidak boleh memaksakan anaknya untuk tetap masuk karena hal itu dapat merugikan siswa lain yang lebih berhak.
Sejumlah sekolah swasta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan resmi bergabung dalam program sekolah gratis.
Pemerintah akan menindak tegas sekolah yang masih memungut biaya meskipun sudah menjadi bagian dari program ini.
“Ini saatnya kita realisasikan janji: sekolah gratis, adil, merata, dan tanpa korupsi. Ini komitmen kami untuk memajukan pendidikan di Banten secara menyeluruh,” tegas Andra Soni.