Seketika.com, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Keputusan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perangkat tersebut yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Irjen Agus Suryonugroho, Sabtu (20/9/2025).
Irjen Agus menekankan bahwa sirene kendaraan hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas tinggi. Ia juga mengimbau agar penggunaan sirene tidak dilakukan sembarangan.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.
Langkah evaluasi penggunaan strobo dan rotator ini diambil sebagai bentuk respon terhadap berbagai keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara dan cahaya menyilaukan dari kendaraan pengguna sirene dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tegas Kakorlantas.