Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk menghindari penyalahgunaan.
Penyusunan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur secara jelas siapa saja yang berhak menggunakan perangkat tersebut:
Berdasarkan Pasal 59 Ayat (5) UU LLAJ:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
(humas.polri)