Seketika.com, Tangerang – Inspektorat Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau kejanggalan lainnya yang terjadi di lingkungan sekolah, khususnya dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyimpangan melalui kanal resmi pengaduan milik pemerintah daerah, salah satunya melalui aplikasi Whistleblowing System (WBS).
“Kami memiliki aplikasi bernama Whistleblowing System (WBS) untuk memfasilitasi adanya laporan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh ASN. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti,” ujar Indra Darmawan, Inspektur Pembantu (Irban) V pada Inspektorat Kabupaten Tangerang, dalam acara Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar di SDN Ciakar II, Kecamatan Panongan, Senin (7/7/2025).
Acara ini dihadiri puluhan orang tua siswa penerima manfaat PIP, dengan tujuan memberikan edukasi mengenai bahaya korupsi dan gratifikasi pendidikan yang kerap terjadi secara tidak disadari.
Indra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun budaya antikorupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.