“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para orang tua penerima bantuan PIP, agar mereka mengetahui hak dan kewajiban mereka serta mampu mengenali dan menghindari praktik-praktik yang mengarah pada gratifikasi,” lanjutnya.
Sosialisasi tersebut disambut antusias oleh para peserta.
Mereka mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai bentuk-bentuk gratifikasi, serta pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam menerima bantuan dari pemerintah.
Inspektorat Kabupaten Tangerang juga menyatakan akan terus menggencarkan kampanye antikorupsi, tidak hanya di lingkungan ASN, tapi juga secara luas di masyarakat terutama dalam sektor pendidikan.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap masyarakat aktif terlibat dalam pengawasan serta berani melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar di sekolah, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas.
(tangerangkab)