Dari sisi pemerintah kota, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas kerja sama pengelolaan waste to energy bersama DPRD untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut karena kerja sama ini bersifat jangka panjang. Apalagi, Pemkot Tangsel telah bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah.
Senada dengan itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan pentingnya percepatan pembangunan fasilitas PSEL karena Kota Tangerang saat ini menghadapi kondisi darurat sampah.
Dukungan juga datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Koordinator Adipura dan Waste to Energy, Arief Sumargi, yang menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program PSEL Tangerang Raya.
Menurutnya, pembenahan pengelolaan sampah di TPA juga dapat membantu mengurangi hujan mikroplastik, yang kini menjadi isu lingkungan global.
“Semoga proses pengolahan sampah menjadi energi listrik di wilayah Tangerang bisa dipercepat,” ujarnya.
(bantenprov)












