Salah satu langkah konkret Kemenag dalam meningkatkan kualitas guru adalah dengan memperluas akses Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tahun 2025, tercatat 206.411 guru madrasah dan guru pendidikan agama mengikuti program PPG.
Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan tahun 2024 yang hanya 29.933 peserta meningkat hingga 700 persen.
PPG tidak hanya meningkatkan kompetensi guru, tetapi juga menjadi syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 227.147 guru Non PNS telah menerima kenaikan tunjangan profesi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.