Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PeristiwaPolitik

Ucapkan Sumpah Jabatan, Suhartoyo Resmi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

333
×

Ucapkan Sumpah Jabatan, Suhartoyo Resmi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Share this article

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.”

Seketika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus pengucapan sumpah Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028. Sidang Pleno Khusus dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, pada Senin (13/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatan, Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan seluruh hakim konstitusi. Untuk itu Ketua MK Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan dengan disaksikan oleh tujuh hakim konstitusi.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suhartoyo dengan disaksikan oleh tujuh hakim konstitusi, tamu undangan dari berbagai lembaga negara, di antaranya Ketua KPU RI, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Ketua MKMK.

Usai pengucapan sumpah jabatan, Ketua MK Suhartoyo langsung melanjutkan memimpin Sidang Pleno Khusus. Dalam sambutan, Suhartoyo mengungkapkan pada 2023 ini MK telah genap berusia 20 tahun, sehingga tak terhindarkan dari tantangan yang kian berat dalam mengawal demokrasi dan konstitusi. Setelah menempuh badai krisis beberapa waktu lalu, Suhartoyo beserta hakim konstitusi lainnya akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik, utamanya menjelang penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Tahun 2024.

Lebih lanjut Suhartoyo mengatakan, “sesuai dengan tuntutan masyarakat, MK akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen”.

MK pun akan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan konstruktif sebagai wujud partisipasi publik guna mendorong penguatan iklim demokrasi Indonesia. UUD 1945 telah memberikan jaminan konstitusional bagi MK sebagai lembaga yang merdeka. Untuk itu, kepada seluruh warga negara Indonesia Suhartoyo berharap dapat sama-sama menjaga kemandirian MK dengan tidak mengintervensi independensi hakim dan lembaga.

Leave a Reply