“Dengan menelusuri aliran dana, negara dapat membongkar jaringan kejahatan, mengidentifikasi aktor utama, sekaligus memutus sumber pembiayaan ilegal sejak dari hulunya,” tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa penguatan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme merupakan agenda strategis nasional.
Upaya ini tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi standar internasional, tetapi untuk memastikan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.
(infopublik)












