Selanjutnya, penindakan dilakukan terhadap 31 kendaraan pada Juni, 16 kendaraan pada Juli, 30 kendaraan pada Agustus, 27 kendaraan pada Oktober, serta 26 kendaraan pada Desember.
“Untuk bulan September dan November tidak ditemukan pelanggaran parkir liar, sehingga tidak dilakukan penindakan,” ungkap Bernad.
Ia berharap, penertiban rutin ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan lahan parkir resmi.
“Kami berharap jumlah pelanggaran terus menurun, sehingga Jakarta Selatan dapat menjadi wilayah yang semakin tertib, lancar, dan ramah bagi semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki,” pungkasnya.
(beritajakarta)












