Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dalam perkara itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel juga turut ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap dalam Jumpa Pers yang dilakukan secara dari di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Ketua KPK Menjelaskan, tenaga kerja merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dengan bonus demografi, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia sangat besar.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, rata-rata pekerja dalam lima tahun terakhir mencapai 137,39 juta orang per tahun.
Pada 2025 jumlahnya diperkirakan 145,77 juta orang atau 54 persen dari total penduduk Indonesia.