Dari 14 orang yang di amankan hanya 11 yang ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti.
Selain Wamenaker, sepuluh tersangka lainnya adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf g dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan mereka selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Ketua KPK menuturkan, penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sektor ketenagakerjaan agar bebas dari praktik korupsi.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran. Pelayanan publik harus mudah, cepat, murah, dan tidak merugikan masyarakat, khususnya para pekerja,” tutur Setyo.
(kpk/infopublik)