BisnisPemerintahanPeristiwa

Mulai Januari 2026, Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Truk ODOL di Jawa Barat

30
×

Mulai Januari 2026, Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Truk ODOL di Jawa Barat

Share this article
Mulai Januari 2026, Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Truk ODOL di Jawa Barat, foto:(jabarprov)

Seketika.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan tegas terhadap truk over dimension over loading (ODOL). Mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk ODOL.

Larangan truk ODOL di Jawa Barat akan mulai diberlakukan efektif pada 2 Januari 2026. Artinya, seluruh kendaraan pengangkut barang yang memiliki dimensi dan muatan melebihi batas ketentuan tidak lagi diperbolehkan beroperasi di wilayah provinsi tersebut.

Kebijakan ini disampaikan oleh Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta II (PJT II), dan AQUA Group, di Bandung.

Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir pemangku kepentingan dari sektor pemerintahan dan industri.

Pemerintah Kabupaten Subang, PJT II, dan pihak industri seperti AQUA Group menyatakan dukungannya terhadap kebijakan larangan ODOL di Jawa Barat, meskipun membutuhkan masa transisi untuk menyesuaikan armada distribusi.

Menurut Gubernur Dedi Mulyadi, keberadaan truk ODOL telah menimbulkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah Jawa Barat.