Seketika.com, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tata kelola royalti musik yang baru tidak akan merugikan industri musik Indonesia. Pemerintah, kata dia, justru berkomitmen kuat untuk melindungi pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan seluruh pihak terkait dalam ekosistem musik nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Jumat (31/10/2025).
“Kalau ada yang bilang sistem tata kelola sekarang yang sedang diperbaiki akan merugikan industri, itu salah besar. Tidak ada niat pemerintah untuk mencampuri. Kewajiban pemerintah adalah melindungi semuanya,” ujar Supratman dalam keterangan resminya.
Menurut Supratman, permasalahan utama dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik selama ini bukan pada pelaku industri, melainkan pada ekosistem pengelolaannya.
Karena itu, perbaikan tata kelola menjadi hal mendesak agar tercipta transparansi dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Yang kami lakukan supaya LMK dan LMKN sebagai satu kesatuan ekosistem itu bisa saling mengawasi maka kami pisahkan siapa yang memungut royalti, siapa yang mendistribusi. Ini pasti akan terjadi check and balances di antara keduanya,” jelasnya.












