IslamPeristiwaTeknologi

Undangan Nikah via Medsos atau Digital: Wajib Hadir atau Boleh Abaikan? Ini Jawaban Fiqih!

28
×

Undangan Nikah via Medsos atau Digital: Wajib Hadir atau Boleh Abaikan? Ini Jawaban Fiqih!

Share this article
Undangan Nikah via Medsos atau Digital Wajib Hadir atau Boleh Abaikan Ini Jawaban Fiqih, foto:(seketika)

Seketika.com, Jakarta – Seiring perkembangan teknologi, kebiasaan masyarakat dalam mengirim undangan pernikahan mengalami perubahan. Jika dulu undangan diberikan secara langsung atau melalui kartu fisik, kini banyak pasangan memilih mengirim undangan pernikahan via media sosial karena lebih cepat dan praktis.

Namun, kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah undangan resepsi pernikahan yang dikirim lewat media sosial atau digital tetap wajib untuk dihadiri menurut ajaran Islam?

Apa yang Menjadi Dasar Kewajiban Menghadiri Undangan?

Dalam ajaran Islam, menghadiri undangan resepsi pernikahan (walimah) termasuk anjuran kuat, bahkan bisa menjadi kewajiban.

Dalam berbagai kitab fikih disebutkan bahwa seseorang wajib menghadiri undangan walimah selama tidak memiliki uzur syar‘i.

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ إِجَابَةَ الدَّعْوَةِ فِي الأَصْل وَاجِبَةٌ إِنْ كَانَتْ إِلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ، وَأَمَّا مَا عَدَاهَا فَقَدِ اخْتُلِفَ فِي الإِجَابَةِ إِلَيْهَ

Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan. Adapun selain walimah pernikahan, maka terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban memenuhinya.” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Dzatus Salasil: 1410 H], cetakan II, juz 20, h. 337)