InternasionalPeristiwaTeknologi

Malaysia Melarang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

14
×

Malaysia Melarang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

Share this article
Malaysia Melarang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026, foto:(ap)

Seketika.com, Internasional – Pemerintah Malaysia resmi mengumumkan rencana pelarangan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional memperkuat keamanan digital anak, sejalan dengan langkah serupa yang telah diterapkan di Australia, Denmark, dan Norwegia.

Pemerintah Malaysia berencana menerapkan batas usia minimum 16 tahun untuk memiliki akun media sosial.

Larangan ini ditujukan untuk mengurangi risiko perundungan siber, penipuan online, serta eksploitasi seksual digital, khususnya terhadap anak-anak dan remaja.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, yang menegaskan bahwa langkah ini telah disetujui Kabinet sebagai bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital Walau telah diputuskan, pemerintah belum merilis tanggal spesifik penerapan.

Namun, Fahmi menyebut bahwa larangan tersebut ditargetkan berlaku pada 2026, setelah proses peninjauan teknis dan regulasi selesai.

Kebijakan berlaku secara nasional di seluruh Malaysia, termasuk semua platform media sosial yang beroperasi di negara tersebut, seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, X, Snapchat, dan lainnya.