BisnisPeristiwaPolitik

Fatwa MUI soal Penghapusan Pajak Diperingatkan DPR: Bisa Guncang Fiskal Daerah

25
×

Fatwa MUI soal Penghapusan Pajak Diperingatkan DPR: Bisa Guncang Fiskal Daerah

Share this article
Fatwa MUI soal Penghapusan Pajak Diperingatkan DPR Bisa Guncang Fiskal Daerah, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi keluarnya fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merekomendasikan penghapusan sejumlah jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia mengingatkan, jika rekomendasi tersebut diterapkan pemerintah daerah (pemda), stabilitas ekonomi dan fiskal daerah berpotensi terdampak serius.

Fatwa yang dibahas dalam Munas XI MUI itu mengusung konsep pajak berkeadilan. Di dalamnya terdapat pandangan bahwa bumi, bangunan tempat tinggal, dan kendaraan bermotor tidak layak dikenai pajak berulang kali.

Khozin menjelaskan, fatwa tersebut merupakan pendapat hukum berbasis mekanisme istinbat dalam tradisi fikih Islam.

“Fatwa MUI didasari pada mekanisme istinbat hukum melalui sumber-sumber hukum Islam. Sebagai pendapat hukum, tentu ini akan menambah khazanah dalam kebijakan publik negara,” ujar Khozin dalam keterangan pers, Kamis (27/11/2025).

Menurut Khozin, penghapusan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) sangat berisiko mengganggu keuangan daerah karena merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar kabupaten/kota.

Hal ini telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Kalau dihapus, akan berdampak serius pada fiskal daerah,” tegasnya.