Hukum dan KriminalPeristiwa

Bareskrim Polri Bongkar 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Sita Aset Rp286,2 Miliar

4
×

Bareskrim Polri Bongkar 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Sita Aset Rp286,2 Miliar

Share this article
Bareskrim Polri Bongkar 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Sita Aset Rp286,2 Miliar, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan judi online sepanjang tahun 2025. Sebanyak 664 kasus berhasil diungkap dengan 744 orang tersangka, serta aset sitaan mencapai Rp286,2 miliar dari berbagai jaringan perjudian daring nasional hingga internasional.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, sepanjang 2025 jajaran siber Polri menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan total 744 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Nunung, Jumat (9/1/2026) .

Selain penindakan, Polri juga mengedepankan upaya pencegahan.

Sepanjang 2025, Polri mengusulkan pemblokiran 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive untuk menekan meluasnya praktik perjudian daring di masyarakat.

Sementara itu, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, pengungkapan kasus terbaru bermula dari patroli siber yang mendeteksi 10 website judi online.